Selasa, 08 November 2011

Metode Interdisipliner

MODEL INTERDISPLINER DALAM PENELITAN
ILMU FILSAFAT
Oleh:
Rizal Mustansyir
A.    Pendahuluan
Penelitian merupakan salah satu aktivitas ilmiah yang sangat penting di dalam duniah ilmiah. Penelitian bahkan merupakan salah satu pilar utama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi di samping pengajaran dan pengabdian pada masyarakat. Penelitian merupakan cerminan kepedulian dan rasa ingin tahu (curiosity) komunitas ilmiah terhadap berbagai permasalahan dan fenomena yang dihadapi dalam kehidupan ilmiah. Setiap ilmuwan dituntut untuk mengembangkan studi, karya, dan penelitian ilmiah yang dalam kategori epistemologis Popperian termasuk ke dalam Dunia Tiga, yakni ranah atau medan pergulatan pemikiran para ilmuwan yang berisikan berbagai hipotesis, dalil, teori dan paradigma ilmiah.(Rizal Mustansyir, 2001:  153).
Penelitian ilmiah merupakan cara kerja yang harus mengikuti pedoman kerja sebagai berikut: bekerja dengan jujur; jangan menukangi (mengeksploitasi, Pen.) data; selalu bertindak tepat, teliti, dan cermat; berlaku adil terhadap pendapat ahli yang muncul terlebih dahulu; menjauhi pandangan yang bias terhadap data dan pemikiran ilmuwan terdahulu; tidak berkompromi dalam menyelesaikan masalah namun mengusahakan penyelesaian masalah secara tuntas. (Nasoetion, 1989: 29).
Habermas, menegaskan bahwa pemahaman atas realitas didasarkan atas tiga kategori pengetahuan yang mungkin, yakni informasi yang memperluas kekuasaan kita atas kontrol teknik; informasi yang memungkinkan orientasi tindakan dalam tradisi umum; dan analisis yang membebaskan kesadaran kita dari ketergantungannya atas kekuasaan. Dengan demikian hanya ada tiga struktur kepentingan yang saling terkait dalam organisasi sosial, yaitu kerja, bahasa, dan kekuasaan. (1971:313). Penelitian ilmu filsafat dalam kategori Habermas (Ignas Kleden, 1987: 33-34; ) termasuk ke dalam kelompok ilmu historis-hermeneutis yang memperlihatkan ciri-ciri berikut. Pertama,  jalan untuk mendekati kenyataan bukanlah melalui observasi, melainkan melalui pemahaman arti atau makna suatu objek. Kedua, ujian terhadap salah benarnya pemahaman tersebut bukan melulu dilaksanakan melalui tes yang direncanakan, melainkan via interpretasi. Interpretasi yang benar akan meningkatkan intersubjektivitas, sedangkan interpretasi yang keliru akan mendatangkan sanksi berupa kesalahpahaman. Ketiga, suatu pemahaman hermeneutis selalu merupakan bentuk pemahaman berdasarkan pra-pengertian. Pemahaman atas orang lain baru akan tercapai melalui pemahaman atas situasi diri sendiri terlebih dahulu. Dengan demikian pemahaman berarti menciptakan komunikasi antar kedua situasi tersebut. Keempat, Komunikasi tersebut akan semakin intensif apabila situasi yang hendak dipahami oleh pihak yang hendak memahaminya diaplikasikan kepada dirinya sendiri. Kelima, kepentingan yang ada di sini ialah kepentingan untuk mempertahankan dan memperluas intersubjektivitas dalam komunikasi yang berlandaskan pada norma konsensus mengenai tingkah laku yang diakui dan diterima. Keenam, kekuatan norma sosial  didasarkan pada saling pengertian  tentang maksud pihak yang terlibat dalam komunikasi , yang dijamin dan diawasi oleh pengakuan umum tentang kewajiban yang harus ditaati.  Keenam hal ini justeru diperlukan dalam model penelitian interdisipliner, karena jalinan komunikasi antar ilmuwan yang memiliki disiplin ilmu yang berbeda namun mempunyai konsensus yang sama untuk menghadapi masalah secara bersama.
Membangun model penelitian interdisipliner membutuhkan prasyarat tertentu yang meliputi antara lain: Pertama, ada masalah tertentu yang dipandang perlu diselesaikan secara bersama. Artinya dimungkinkan terjadinya kerjasama antar disiplin ilmu, antar peneliti, dan antar metode. Ketiga bentuk kerjasama ini punya tujuan yang sama, tetapi polanya bisa berbeda-beda.
Kedua, sentral pemikiran tetap terfokus pada nilai (value) yang terkait dengan manusia (antroposentris), Tuhan (Theosentris), dan alam (kosmosentris) kalau peneiliti ini mau dikatakan bersifat filosofis. Mukti Ali menjelaskan bahwa soal tata nilai merupakan hal yang amat asasi bagi suatu masyarakat, karena menyangkut makna dan dimensi kedalaman kehidupan manusia. Dalam tata nilai terkandung cita maknawi yang menjadi tujuan dan pedoman manusia dalam berbuat dan melakukan suatu perbuatan. Tata nilai juga mendasari alam pikiran dan tingkah laku manusia baik sebagai individu maupun kelompok masyarakat dalam memahami, menafsirkan, dan menghayati dunia dan lingkungannya. (1981: 321-322).
 Ketiga, metode yang dipergunakan harus disepakati terlebih dahulu, namun tetap membutuhkan interpretasi untuk membangun semangat komunikasi di antara pihak peneliti yang terlibat. Interpretasi yang dimaksud di sini bukan semata-mata penafsiran yang bersifat sepihak, namun ada nuansa intersubjektif.
Keempat, langkah-langkah metodis yang ditempuh (induksi, deduksi, abduksi, sintesis, analisis, komparasi, heuristika, interpretasi, refleksi) senantiasa ditempatkan sebagai pisau analisis yang bersifat proporsional. Artinya komponen-komponen tersebut hadir dan mengalir di seluruh semangat penelitian, tanpa mengabaikan aturan main yang khas dalam model penelitian  ilmiah yang dipilih pihak peneliti.
Toety Herati menegaskan bahwa penelitian ilmiah tidak bisa dilepaskan dari masalah metodologis. Metodologi merupakan bidang yang mengkhususkan pada bidang yang ditempuh untuk memperoleh pengetahuan  dan sekaligus menjamin objektivitas atau kebenaran ilmu. Metodologi merupakan proses yang menampilkan logika sebagai perpaduan  sistematis dari berbagai proses kognitif yang meliputi: klasifikasi, konseptualisasi, kesimpulan, observasi, eksperimen, generalisasi, induksi, deduksi, dan lain-lain. (1984:48).
Menarik untuk dicermati usaha yang dilakukan oleh Chalmers (1983) dalam karyanya What is this thing is called Science? Penelusurannya tentang Sejarah Filsafat Ilmu menunjukkan bahwa metode induksi yang selama ini didewa-dewakan dalam panggung dunia ilmiah ternyata mengandung berbagai kelemahan yang perlu dikoreksi secara metodologis. Dalam karyanya itu ia mengetengahkan falsifikasionisme Popper, Program Riset Ilmiah dari Lakatos, Revolusi ilmu Thomas Kuhn, dan gagasan anti metodologi (anarchistik) dari Feyerabend. Oleh karena itu penelitian interdisipliner dalam filsafat perlu mempertimbangkan paradigma Popper, Lakatos, Kuhn, dan Feyerabend untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal.
Filsafat merupakan salah satu bidang ilmu yang paling berpeluang untuk menjalin kerja sama dengan disiplin ilmu lain, meskipun julukan Mother of Science hanya tinggal dalam museum sejarah ilmu. Hal ini dimungkinkan lantaran seluruh objek ilmu pengetahuan dapat disentuh dan ditelusuri nilai-nilai filosofisnya. Meskipun ilmu pengetahuan dewasa ini sangat luas dan mendalam, namun menurut The Liang Gie (1998: 21-22) berdasarkan 6 pokok soal yang menjadi sasarannya, ilmu dapat dibedakan menjadi 6 rumpun ilmu, yaitu: Ilmu Pengetahuan Pasti, Ilmu Pengetahuan Kebendaan, Ilmu Pengetahuan Hayati, Ilmu Pengetahuan Kejiwaan, Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan, Ilmu pengetahuan Kebahasaan. Masih ditambah satu yakni Ilmu Pengetahuan Antar Bidang yang mempunyai 4 corak perwujudannya, yakni: Interdisciplinary, multidispilinari, pluridisciplinary, dan transdisciplinary science. Rumpun terakhir inilah yang dibahas dalam makalah ini, khususnya interdisciplinary science.

B.     Pembahasan
1.      Klarifikasi Istilah
Dalam dunia ilmu, penggunaan istilah acapkali menimbulkan kesalahpahaman, sehingga terjadi perbedaan dan perdebatan yang tidak perlu dan menyita waktu. Demikian pula halnya dengan beberapa istilah yang terkait dengan kerja sama antar disiplin ilmu. Ada empat istilah yang pengertiannya sering  tumpang tindih (over-lapping), yaitu interdispliner, multidipliner, pluridisipliner, dan transdisipliner.Untuk memperoleh klarifikasi tentang pengertian istilah-istilah tersebut di atas, The Liang Gie dalam bukunya Lintasan Sejarah Ilmu (1998:114) membuat perbedaan sebagai berikut.
Interdisciplinary science ialah ilmu antar cabang yang merupakan saling kait dari 2 cabang ilmu yang berbeda seperti: ilmu Kimia Hayati (Biochemistry) atau Ilmu Keinsinyuran Pertanian (Agricultural Engineering). Saling kait yang dimaksud dalam interdipliner ialah membangun semangat kebersamaan antar disiplin ilmu yang berbeda untuk memecahkan persoalan baru yang dipandang penting. Manakala diterapkan dalam penelitian (Interdisciplinary research), maka ilmu Filsafat sangat berpeluang bekerjasama dengan disiplin ilmu lain untuk memecahkan satu pokok persoalan yang sama-sama dipandang penting. Mukti Ali menunjukkan kasus sama yang pernah terjadi dalam penelitian interdisipliner antara agama dengan ilmu sosial, yakni penelitian dan pengamatan sosial melukiskan situasi konkret, sedangkan refleksi agamis ditempatkan dalam keseluruhan proses penelitian. (1989: 328). Persoalan yang muncul disini ialah: metode disiplin ilmu mana yang dominan diantara keduanya yang dipakai untuk memecahkan pokok persoalan yang diteliti? Hal ini yang akan dibahas dalam kajian lebih lanjut.
Multidisciplinary science ialah ilmu aneka cabang yang dua atau beberapa disiplin ilmu yang berbeda hanya seolah-oleh dijejerkan secara berdampingan tanpa menunjukkan pertalian yang cukup penting. Contoh:Ilmu Arsitektur Kapal (naval architecture) dan Ilmu Keinsinyuran Mesin Kapal (marine engineering). Manakala diterapkan dalam peneltian (Multidisciplinary research), maka bisa terjadi ilmu filsafat dijejerkan dengan ilmu Ekonomi misalnya, tanpa menunjukkan pertalian yang cukup penting, sehingga melahirkan penelitian tentang Filsafat Ekonomi. Ilmuwan ekonomi hanya memandang filsafat seadanya, demikian pula ilmu filsafat hanya menganggap kajian ekonomi sebagai kajian yang terlepas nilai filosofisnya. Kendatipun objek materialnya tetap fokus pada masalah ekonomi, namun objek formalnya boleh jadi filsafat, meski hanya sebagai pelengkap tanpa peran penting yang cukup jelas tentang bagaimana kontribusi ilmu Filsafat terhadap bidang Ekonomi.
Pluridisciplinary science ialah ilmu ragam cabang yang menggabung dua cabang ilmu yang berbeda, sehingga terjadi pertalian meskipun agak longgar. Contohnya Ilmu Linguistic Anthropology yang menggabungkan Ilmu Manusia dengan Ilmu Bahasa dengan perhatian khusus pada bahasa sebagai ciri pembeda yang utama antara manusia dengan mahluk hidup lainnya. Manakala diterapkan dalam penelitian (Pluridisciplinary research), maka Filsafat juga bisa berkolaborasi dengan linguistik, sehingga menghasilkan penelitian tentang Filsafat Linguistik, namun pertaliannya lebih longgar karena kajian lebih terfokus pada masalah linguistik. Contoh karya Paul Chauchard yang berjudul Le Langage et La Pensee (Bahasa dan Pikiran) merupakan suatu bentuk pluridisipliner yang meneliti hubungan antara pembentukan bahasa dengan pembentukan pikiran manusia.
Transdisciplinary science ialah ilmu lintas cabang yang dua bidang ilmu yang berbeda dilebur dengan menetapkan suatu kumpulan patokan pikir bersama yang berlaku bagi kedua disiplin ilmu tersebut. Contoh: Library and Information Sciences (Ilmu Perpustakaan dan Informasi). Patokan pikir bersama dalam hal ini ialah kerangka teoritis dan metodologi, artinya peleburan dua atau beberapa disiplin ilmu dalam lintas cabang mengandung konsekuensi teoritis dan metodologis, berbeda halnya dengan tiga bentuk perpaduan ilmu sebelumnya (interdisiplin, multidisiplin, dan pluridisiplin). Disiplin ilmu Filsafat yang lebur dengan disiplin ilmu lain (ilmu Hukum) melahirkan Filsafat Hukum yang memiliki patokan pikir bersama yang tumbuh seiring dengan perkembangan dan kemajuan ilmu Hukum. Penelitian tentang Filsafat Hukum dewasa ini lebih banyak dilakukan oleh para ahli hukum itu sendiri, kendatipun sebagian kecil masih dilakukan oleh para ahli filsafat.

2.Aturan Main  Penelitian Interdisipliner Dalam Filsafat
Adakah aturan main dalam kerja sama penelitian  ilmu antar cabang? Kalau ada Rule of the games dalam penelitian interdispliner, bagaimana langkah awal dalam membangun keterkaitan di antara dua atau beberapa disiplin ilmu yang berbeda tersebut? Aturan main tentu selalu ada, hanya acapkali dibuat secara tidak tertulis atau lebih bersifat konsensus semata. Namun itu jauh lebih baik daripada kerjasama yang dibuat secara arbitrer, sehingga hasil penelitian pun menjadi kabur karena tidak mencerminkan bentuk kerja sama yang saling kait antar cabang. Beberapa aturan main yang perlu diperhatikan dalam penelitian interdisipliner dalam Filsafat adalah sebagai berikut.
Pertama, perlu disepakati judul penelitian yang mencerminkan kerja sama antar cabang, sehingga tidak hanya menggambarkan satu disiplin ilmu tertentu. Contoh: Nilai-nilai Filsafat Ilmu Dalam Program Studi Ilmu Pemerintahan.
Kedua, latar belakang masalah yang akan diangkat dalam penelitian lebih bersifat deskriptif ataukah esensial. Penentuan dan pemilihan masalah yang akan diangkat dalam penelitian sangat menentukan tingkat kedangkalan atau kedalaman hasil sebuah penelitian.
Ketiga, tujuan penelitian lebih kepada upaya melakukan inventarisasi, evaluasi kritis, sintesis, ataukah interpretasi baru terhadap pokok permasalahan yang diteliti.
Keempat, metodologi yang dipergunakan dalam penelitian harus disepakati melibatkan kedua disiplin ilmu, tentu saja dengan tahap-tahap sistematis yang jelas.

3. Langkah Persiapan Dalam Penelitian Filsafat
Kaelan (2005:100) menyatakan bahwa langkah penelitian merupakan suatu manifestasi cara berpikir ilmiah, sistematis, dan objektif. Ia membedakan tahap pra penelitian atau sebelum penelitian dimulai dengan tahap penelitian itu sendiri. Pada tahap pra penelitian hal yang perlu dilakukan ialah studi eksploratif untuk mencari masalah penelitian. Archie Bahm (1986: 6) menegaskan bahwa titik tolak penting dalam penelitian ilmiah ialah problem. Suatu penelitian ilmiah bertitik tolak dari permasalahan tertentu yang menarik untuk dipecahkan oleh seorang peneliti. Masalah bisa ditemukan dalam berbagai literatur atau kepustakaan yang dibaca, sehingga melahirkan rasa ingin tahu (curiosity) yang lebih besar terhadap satu pokok persoalan. Masalah juga bisa ditemukan melalui diskusi, baik yang sifatnya ringan maupun yang berat atau ketat ilmiah sehingga mengundang rasa ingin tahu atas suatu fokus permasalahan. Bisa jadi masalah penelitian berawal dari pengalaman hidup sehari-hari, perihal yang dipandang biasa  oleh orang awam bisa menjadi gagasan ilmiah di kalangan para ilmuwan. Kadangkala permasalahan bisa muncul dalam bentuk intuitif, yakni kilatan pengetahuan yang muncul dalam diri seseorang secara spontan, tanpa direncanakan terlebih dahulu. Permasalahan dalam penelitian filsafat lebih difokuskan pada hal-hal berikut. Pertama,  masalah nilai filosofis yang terkandung dalam aliran pemikiran tertentu seperti: aksiologi, epistemologi, dan ontologi. Kedua, problem-problem abadi (perennial problems)  yang selalu muncul dalam setiap kurun waktu seperti: masalah kebebasan, keadilan, kebenaran, keindahan, kebaikan, dan lain-lain. Ketiga, masalah metodologis yang banyak diperdebatkan di kalangan filsuf ilmu seperti: verifikasi, falsifikasi, anarchisme ilmu, revolusi ilmiah, paradigma ilmiah, program riset ilmiah. Keempat, masalah penafsiran atas teks atau naskah filosofis yang memerlukan reinterpretasi karena seiring dengan perkembangan zaman. Kelima, masalah sistem nilai yang berkembang di masyarakat seperti: gaya hidup konsumtif, hedonistik, spiritualistik. Keenam, masalah aktual yang mengundang perdebatan di masyarakat seperti: Euthanasia, kloning, korupsi.     
Pada tahap awal penelitian beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius antara lain: judul penelitian, tujuan penelitian, hipotesis (asumsi pokok) yang dikembangkan, langkah metodis yang dipilih sebagai pisau analisis atas masalah yang diangkat dalam penelitian.

4.      Beberapa Model  Penelitian Ilmu Filsafat
Model penelitian ilmu filsafat pada prinsipnya setara dengan disiplin ilmu lain, hanya ada karakteristik tertentu yang membedakannya satu sama lain. Titik perbedaan utama tentunya terletak pada objek formal atau cara pandang terhadap objek material yang diteliti. Bakker dan Charris (1990: 57-60) menawarkan beberapa model penelitian ilmu filsafat sebagai berikut.


Cycle Diagram


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam model historis-faktual (Lihat Bakker dan Charris, 1990: 65-66) ini antara lain meliputi: Pertama, data dan pengolahannya harus dilakukan dengan sejujur dan seobjektif mungkin, tanpa tergesa-gesa memasukkan konsepsi pemikiran peneliti ke dalam tahap awal penelitian. Meskipun hal ini tidak selalu mudah, namun objektivitas tetap merupakan kunci bagi penelitian ilmiah. Kedua, si peneliti harus sudah memiliki modal atau kisi-kisi atau landasan pemikiran filosofis yang kuat (sistematis dan historis), sehingga dapat menangkap alur pemikiran tokoh, karya, atau naskah yang dijadikan objek penelitian. Ketiga, peneliti harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan daya sintesis yang menyatukan semua unsur dalam satu sistematika penelitian yang teratur. Keempat, peneliti harus rajin menghimpun kepustakaan, baik yang merupakan sumber primer maupun sekunder, sehingga penelitian tidak mandeg lantaran kekurangan data atau informasi yang dibutuhkan. Kelima, kalau penelitian terkait dengan teks atau naskah, maka si peneliti harus bisa memastikan keaslian teks dan bisa memberikan terjemahan dan interpretasi yang adekuat. Oleh karena itu harus ada keahlian khusus  dalam hal bekerja dengan naskah kuno atau bisa saja meminta pertolongan kepada ahli naskah kuno.
Cycle Diagram
Dalam penelitian model pertama ini terbuka peluang untuk interdisipliner, misalnya penelitian tentang naskah Jawa Kuno (Serat Cebolek, Widayat Jati, Dharmo Gandhul,dll). Seorang ahli filsafat belum tentu bisa memahami teks jawa kuno, sehingga memerlukan bantuan ahli bahasa atau seorang filolog. Pengalihbahasaan, pemahaman, dan penghayatan (verstehen) atas naskah kuno hanya bisa dilakukan oleh ahlinya, oleh karena itu serahkan segala sesuatu kepada ahlinya.
Hal yang penting diperhatikan dalam penelitian ilmu filsafat model kedua ini antara lain. (Lihat Bakker dan Charris, 1990: 82) paling tidak si peneliti memiliki kepekaan khusus atas historisitas dan kausalitas historis terhadap isu pokok yang diangkat dalam penelitian. Misalnya konsep keadilan yang dikembangkan sepanjang sejarah pemikiran filsafat mengalami perkembangan yang cukup berarti, walaupun tetap ada hal yang bersifat substansial tentang perihal keadilan tersebut. Disini pun terbuka peluang penelitian interdisipliner, misalnya tentang keadilan bisa bekerja sama dengan ahli hukum dan atau ahli ekonomi. Karena, baik dalam hukum maupun dalam ekonomi, masalah keadilan merupakan isu pokok yang sering dikaji. Tema tentang kebebasan bisa dikembangkan dalam bentuk kerjasama dengan ahli ilmu politik atau psikologi. Misalnya:
1.      Makna Kebebasan Dalam Kehidupan Bernegara di Indonesia: Sebuah Tinjauan Filsafat Politik.
2.      Makna Kebebasan Eksistensial Dalam Kepribadian Manusia: Sebuah Tinjauan Filsafat Manusia.
Cycle Diagram
Hal yang perlu diperhatikan dalam penelitian model ketiga ini (Bakker dan Charris, 1990: 88). Pertama, perlunya pemahaman filosofis yang kuat, baik historis maupun sistematis tentang tokoh atau aliran yang diperbandingkan. Sebab bisa jadi peneliti melakukan studi komparasi atas aliran filsafat yang tidak sesuai dengan sistematika filsafati, misalnya: membandingkan aliran Pluralisme dalam  Metafisika dengan aliran Deontologis dalam Etika. Kedua, si peneliti harus memiliki objektivitas yang seimbang (netral)  atas kedua tokoh atau aliran yang diperbandingkan. Keberpihakan sejak awal terhadap tokoh atau aliran tertentu dapat merusak semangat objektivitas ilmiah. Dalam model ketiga ini pun terbuka peluang untuk interdisipliner, karena tokoh yang dibandingkan bisa dikenal dan pemikirannya mewarnai disiplin ilmu lain, misalnya: Marx disamping seorang filsuf, juga dipandang sebagai ekonom dan sosiolog, bahkan ahli politik.

Cycle Diagram

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam model penelitian keempat ini adalah sebagai berikut. (Lihat Bakker dan Charris, 1990: 97). Pertama; perlunya ketelitian dan objektivitas terhadap data, mengingat pengumpulan data di lapangan memerlukan keterampilan tersendiri, dan peluang interdisipliner sangat terbuka dalam model penelitian keempat. Kedua; perlunya si peneliti memahami sifat perbedaan antara data antropologis, sosiologis, politis, dan filsafat, sehingga semangat kerja sama dalam penelitian yang interdisipliner dapat dibangun secara sistematik. Ketiga; peneliti harus mampu membaca dan memahami filsafat tersembunyi yang ada di balik data empiris yang dihimpun, sekaligus memahami struktur pokok yang lazim berlaku dalam disiplin ilmu tertentu. Disini sangat terbuka peluang kerjasama antar disiplin ilmu, karena pada tahap awal kerja dan metode ilmu empirik diperlukan. Misalnya: Penelitian tentang Persepsi Terhadap Pancasila Pada Generasi Muda yang dilakukan oleh Pusat Studi Pancasila UGM. Penelitian tersebut kerja sama antara ahli Filsafat dengan ahli Psikologi yang cukup banyak menaruh perhatian terhadap masalah persepsi.

Cycle Diagram
Hal yang paling  perlu diperhatikan dalam model penelitian kelima ini adalah. (Bakker dan Charris, 1990: 105) kebutuhan lebih banyak akan informasi dari tokoh lain dan disiplin ilmu lain  sebagai mitra dialog dan perbandingan. Dalam model inipun terbuka peluang interdisipliner, karena masalah bahasa, agama, dan politik dikuasai secara khusus oleh ilmu-ilmu cabang. Misalnya: Univok dan Equivok Dalam Bahasa Agama: Tinjauan Filsafat Analitik.   

Cycle Diagram
Masalah aktual artinya masalah yang hangat dibicarakan masyarakat dengan mengundang pro dan kontra. Misalnya: penelitian tentang masalah kloning yang merupakan kajian dalam bio-teknologi –otomatis sudah merupakan penelitian interdisipliner antara biologi dan teknologi—namun masih memungkinkan sentuhan filosofis, terutama pada segi dan pertimbangan kemanusiaan. Demikian pula masalah euthanasia, dunia medis masih memerlukan sentuhan nilai relijius dan filosofis untuk menganalisis kematian yang dikehendaki oleh pasien.

5.Beberapa Kaidah  Metodologi Filsafat
Sejak awal harus disadari oleh si peneliti bahwa setiap disiplin ilmu memiliki kekhasannya masing-masing, termasuk dalam masalah metodologi. Prinsip penting yang perlu ditanamkan disini ialah metode harus menyesuaikan diri dengan bidang ilmu yang ditelaah, bukan sebaliknya. Sebab manakala bidang ilmu yang menyesuaikan diri dengan metode, bisa terjadi metodolatri, yakni pengkultusan terhadap metode. Beberapa kaidah metodologi filsafat yang bisa dipertimbangkan oleh peneliti filsafat meliputi antara lain:
No
Jenis Metodologi
Filsuf
Kaidah Pokok Metodis
Keterangan
1
Skeptis-Metodis
Rene Descartes
  1. Mulailah dengan meragukan segala sesuatu sampai diperoleh kepastian
  2. Klasifikasi persoalan sehingga hal yang sederhana terpisahkan dengan hal yang rumit.
  3. Pecahkan masalah dari hal yg sederhana, bertahap dari yang sederhana hingga hal yang paling rumit.
  4. Cek kembali jangan sampai ada hal yang terabaikan
Langkah metodis Descartes ini bersifat deduktif, karena peneliti harus mencari atau menemukan hal yang meyakinkan dulu sebelum terjun ke dalam pemecahan masalah.
2
Analitika Bahasa
Ludwig Witgenstein
Pada periode pertamanya (Tractatus) menawarkan langkah metodis berupa:
  1. Klarifikasi bahasa melalui prinsip verifikasi antara statemen dengan fakta (Proposisi empirik).
  2. Menganalisis bahasa secara logis (proposisi logis/analitik.
  3. Di luar wilayah itu dianggap meaningless.
Pada periode keduanya (Philosophical Investigations) menawarkan langkah metodis berupa:
  1. Meneliti dan membedakan aturan permainan dalam Language-games.
  2. Therapi atas penggunaan bahasa yang kacau dan tidak semestinya.
  3. Mendeskripsikan jalannya bahasa.
Wittgenstein I cenderung pada bahasa logika, sedangkan Wittgenstein II cenderung pada bahasa dalam kehidupan sehari-hari.
3
Falsifikasi
Karl Popper
  1. Hipotesis dan teori hanya diterima sebagai kebenaran sementara
  2. Peneliti berupaya menemukan kesalahan atas hipotesis atau teori yg diteliti.
  3. Ia cenderung menerima deduksi daripada induksi, karena kesalahan dari teori dapat disimpulkan dari pembuktian empirik, dan penyimpulan ini murni deduksi.
  4. Kalau tidak ditemukan kesalahan, maka teori mengalami Corroboration.
Popper menentang prinsip verifikasi yang bersifat afirmatif , seolah membuang dugaan bahwa teori bisa salah.
4
Program Riset Ilmiah
Imre Lakatos
  1. Hard Core; asumsi dasar yang menjadi inti dasar program untuk dikembangkan.
  2. protective belt; hipotesis pendukung sebagai pelengkap inti pokok berupa asumsi yang mendasari kondisi awal.
  3. Negative Heuristic; program penetapan asumsi dasar (hard core) yang melandasi suatu program riset yang terlindungi dari ancaman falsifikasi
  4. Positive Heuristic; program penetapan asumsi tambahan untuk menerangkan fenomena yang telah ada atau meramalkan fenomena baru  dengan melengkapi Hard core.

Kaidah medologis Lakatos ini bisa berlangsung dalam ilmu yang sudah matang (Maturity of Science), sedangkan dalam ilmu yang Immaturity of science berlaku kaidah Trial and error.
5
Anarkhisme
Feyerabend
  1. Tidak ada validitas bagi satupun metodologi untuk menjadi hukum universal yang mapan.
  2. Semua metodologi mempunyai keterbatasan., sehingga satu-satunya hukum yang  bertahan adalah anything goes!
  3. Berlakunya prinsip Incommensurability, artinya If two scientific theories are incommensurable, there is no way in which one can compare then to each other in order to determine which is the better.

  1. Unsur subjektif memang ada tetapi terbuka untuk dikritik dan diubah dengan argumentasi dan kondisi materiil
  2. Kebebasan Ilmuwan tetap dibatasi kondisi fisik, psikologis, sosiologis dan historis secara objektif.



Prinsip anarchisme ini  merupakan bentuk penegasan tidak adanya satu metodologi yang berlaku secara mutlak bagi beberapa atau semua disiplin ilmu.
6
Historis-hermeneutis
JÇ–rgen Habermas
  1. Substansi filsafat terletak pada bahasa
  2. Melakukan interpretasi yang terarah pada orientasi tindakan manusia
  3. Kepentingan subjektif merupakan hal yang tak terhindarkan.
Peluang kerja sama antar disiplin ilmu sangat terbuka, baik dengan rumpun Ilmu analitik-empiris maupun Ilmu sosial-kritik

6.      Perilaku Peneliti Interdisipliner

Khusus dalam penelitian interdisipliner sendiri ada beberapa hal yang menunjukkan perilaku si peneliti yang dalam batas-batas tertentu memang diperkenankan. Pertama, ada seorang peneliti yang sudah menerapkan interdisipliner dalam penelitiannya, karena ia sendiri menguasai atau memiliki latar belakang pendidikan yang beragam, sehingga memungkin hal itu terjadi. Kedua, ada dua atau beberapa peneliti berasal dari disiplin ilmu yang memang berbeda, yang membuat kerja sama untuk memecahkan masalah yang sama dengan masing-masing menyumbangkan kemampuan metodologinya. Ketiga, ada dua atau beberapa institusi yang bekerja sama dengan menunjuk pelaku penelitian untuk menjalin kerja sama antar disiplin ilmu, sehingga hasil yang diharapkan menjadi lebih baik.

7.      Penutup
Model penelitian interdisipliner dalam ilmu filsafat merupakan sebuah kegiatan yang hampir bersifat niscaya, karena peluang untuk bekerja sama dengan hampir seluruh disiplin ilmu mana pun sangat terbuka. Persoalan yang perlu dipikirkan dan direnungkan ialah: Pertama; kesiapan mental ahli filsafat itu sendiri untuk membuka diri atas realitas yang berkembang di luar dirinya, agar tidak terjadi seperti apa yang disindirkan Wittgenstein II dengan pernyataan yang berbunyi: “To shew the fly the way out of the fly-bottle”. (PI, sect.309). Kedua; kesiapan metodologis ahli filsafat itu sendiri untuk mampu menangkap secara tepat, langkah metodis apa yang sekiranya sesuai untuk dipergunakan dalam penelitian interdisipliner tersebut. Ketiga; kearifan dalam berkomunikasi dengan ilmuwan dari disiplin ilmu lain mutlak diperlukan, sehingga faktor mau menang sendiri (solipsistic) harus dihindarkan sejauh mungkin. Keempat; penelitian yang dilakukan sendiri selalu lebih memuaskan dilihat dari segi proses belum tentu hasilnya, namun penelitian yang dilakukan secara bersama lebih memuaskan dari segi hasilnya belum tentu prosesnya.


DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mukti.,1981, Beberapa Persoalan Agama Dewasa Ini, Rajawali Pers, Jakarta.
Bahm, Archie., 1986, Metaphysics: An Introduction, Harper and Row Publishers, Albuquerque.
Bakker, Anton dan Charris Zubair, 1990, Metodologi Penelitian Filsafat, Kanisius, Yogyakarta.
Chalmers, A.F., 1983, Apa itu yang Dinamakan Ilmu?( What is this thing is called Science)?, terjemahan: Redaksi Hasta Mitra, Jakarta.
Habermas, Jurgen., 1971, Knowledge and Human Interest, Translated by: Jeremy J. Shapiro, Beacon Press, Boston.
Kleden, Ignas., 1987., Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan, LP3ES, Jakarta.
Mustansyir, Rizal, dan Misnal Munir., 2001, Filsafat Ilmu, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nasoetion, Andi Hakim., 1989, Pengantar Ke Filsafat Sains, Litera Antarnusa, Bogor.
Smith, Newton,W.H., 1996, The Rationality of Science, Routledge, London.
Toety Herati., 1984, “Analisa dan Pemahaman dalam Metodologi Ilmu-ilmu Sosial”, dalam Krisis Ilmu-ilmu Sosiall Dalam Pembangunan Di dunia Ketiga, Penyunting: A.E.Priyono dan Asmar Oemar Saleh, PLP2M, Yogyakarta.
Wittgenstein, Ludwig., 1963, Tractatus Logico-Philosophicus, Routledge and Kegan Paul Ltd, London.
--------------------------.,  1983, The Philosophical Investigations, Routledge and Kegan Paul Ltd, London.

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA:
ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN
Oleh: Rizal Mustansyir
A.    Pendahuluan

Perbincangan tentang ideologi terbuka telah dimulai sejak tahun 1985 sejak jaman Orde Baru. Keterbukaan yang dimaksud disini ialah nilai dasarnya tetap, namun penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan gerak perkembangan bangsa Indonesia dan tuntutan jaman. (Moerdiono, 1992: 388). Sebuah ideologi yang tertutup  memang terkesan kaku dan cenderung mendikte masyarakatnya dengan doktrin-doktrin yang harus dilaksanakan tanpa sikap kritis Ideologi semacam ini terjadi pada komunisme di Uni Soviet, sehingga ketika terjadi gelombang reformasi glasnost dan perestroika yang digagas oleh Michael Gorbachev, maka ideologi komunis itu runtuh, akibatnya Uni Soviet terpecah menjadi beberapa negara seperti: Rusia, Uzbekistan, Checnya, dan lain-lain. (Mohammad Noor Syam, 2009: 19).
Dewasa ini ideology besar di dunia yang masih kuat bertahan adalah liberalism, karena mereka mengusung tema kebebasan individual, meskipun dalam kenyataan tidak ada kebebasan individual yang bersifat mutlak. Sesungguhnya kekuatan liberalism terletak pada penguasaan pasar dunia dan kontrol terhadap sumber daya alam melalui berbagai politik luar negeri mulai dari diplomasi sampai kekuatan senjata. Amerika merupakan contoh nyata tentang kekuatan ideology liberalism ini. Bahkan Negara Cina yang semula merupakan sarang ideologi komunis, sejak era Deng Xiao Ping mulai berpaling kepada Liberalisme, sehingga kekuatan ekonomi Cina sekarang sudah berubah dari naga tidur (di era Komunis) menjadi naga yang bangkit menggeliat dan mampu bersaing di era global sejajar dengan Amerika, Jepang, dan Negara Eropa lainnya. Kalau di era tahun 1970-an sampai 1990-an terjadi persaingan antara dua ideologi besar dunia, yaitu komunisme dan liberalisme, maka sekarang terjadi persaingan antara sesama ideologi liberalism yang diusung oleh Negara yang berbeda. Peta pertarungan ideologis bergeser dari semangat ideologis ke arah pertarungan ekonomi. Kekuatan ekonomi Asia diwakili oleh Cina, Jepang, dan Korea Selatan. Kekuatan ekonomi Eropa didominasi oleh Jerman, Perancis, dan Inggeris; sedangkan benua Amerika masih dikuasai oleh Amerika Serikat.
Bagaimana dengan Negara-negara lainnya, termasuk Indonesia dengan ideologi Pancasila di kancah persaingan global semacam ini? Apakah ideologi Pancasila mampu bertahan di tengah ideologi besar dunia lainnya? Apa harapan dan kenyataan yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini dengan kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka?.


B.     Pembahasan

1.      Pengertian dan Fungsi Ideologi

Ideologi merupakan sebuah keyakinan dalam kehidupan individual maupun kelompok. Ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai  yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat  raya dan bumi seisinya serta menentukan  sikap dasar untuk mengolahnya. Ideologi sesungguhnya merupakan produk budaya masyarakat, sehingga dengan sendirinya merupakan perwujudan kenyataan sosial. (Soerjanto, 1992: 47). Sulit dibayangkan suatu kelompok masyarakat, apalagi bangsa, yang tidak memiliki ideologi, karena tanpa ideologi hidup menjadi gersang, tidak ada pegangan. Agama itu sendiri pada hakikatnya merupakan sebuah ideologi, namun tentu saja didasari keyakinan yang bersifat ukhrowi.
Sastrapratedja mendefinisikan ideologi sebagai seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan  yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada 3 unsur yang terkandung dalam sebuah ideologi, yaitu pertama; adanya penafsiran (interpretasi) atau pemahaman terhadap kenyataan. Kedua, setiap ideologi memuat seperangkat nilai atau preskripsi moral. Ketiga, ideologi memuat orientasi pada tindakan, sehingga dapat menjadi pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya. (Satraprateja, 1992: 142).
Soerjanto juga memerinci beberapa fungsi ideologi sebagai berikut.
Pertama; struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi dasar untuk memahami dan menafsirkan peristiwa di sekitarnya.
Kedua; orientasi dasar yang membuka wawasan dan memberi makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
Ketiga; norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
Keempat; bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
Kelima; kekuatan yang mampu menyemangati dan memotivasi seseorang untuk mencapai tujuan.
Keenam; pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma yang terkandung di dalamnya. (Soerjanto, 1992: 48).

2.      Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Sebuah ideologi yang tertutup seperti halnya ideologi komunis lebih mudah mengalami keruntuhan. Mengapa demikian? Karena ideologi yang menutup diri dari pengaruh eksternal berarti mengalami stagnan. Dinamika yang berkembang di luar seperti modernisasi, globalisasi, tidak semuanya negatif, ada sisi positif yang perlu dipertimbangkan untuk memajukan kesejahteraan dan membuka wawasan masyarakat. Dengan demikian sebuah ideologi dikatakan terbuka menurut Soerjanto (1992: 59) karena dihadapkan pada berbagai masalah yang muncul silih berganti  melalui refleksi yang rasional dan reinterpretasi yang kritis. Sebuah ideologi yang terbuka mengandung cita-cita dan nilai yang mendasar dan tidak langsung bersifat operasional, sehingga perlu dijabarkan secara dinamis.
Sebuah ideologi yang terbuka harus siap menghadapi tantangan dan berbagai masalah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di tengah pergaulan dengan bangsa lain. Menurut Soerjanto, meskipun ideologi Pancasila itu bersifat terbuka, namun di dalamnya mengandung tiga dimensi, yaitu teleologis, etis, dan integral-integratif. Dimensi teleologis artinya pembangunan harus mempunyai tujuan yang jelas, yaitu mewujudkan cita-cita proklamasi 1945 antara lain, mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Dimensi etis artinya, martabat manusia mempunyai kedudukan yang sentral, sehingga proses pembangunan di Indonesia harus diarahkan pada upaya untuk mengangkat derajat manusia yang bermoral. Dimensi integral-integratif artinya manusia tidak hanya dipandang secara individualis, melainkan sebagai bagian dari sistem. (Soerjanto, 1992: 60).
Dengan demikian sebuah ideologi terbuka harus bersifat fleksibel, namun tidak meninggalkan nilai-nilai dasarnya. Ideologi Pancasila dapat berkembang mengikuti semangat perkambangan jaman dan modernitas, namun tidak boleh menghilangkan nilai dasar ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, musyawarah, dan keadilan. Sebab kelima nilai ini merupakan hakikat dari ideology Pancasila, apabila salah satu dari kelima nilai dasar tersebut dihilangkan, berarti ideology Pancasila sudah kehilangan identitasnya.

3.      Pancasila Dalam Kenyataan

Belum semua cita-cita bangsa dapat dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bagi pertumbuhan suatu bangsa yang relatif masih muda (64 tahun), maka hasil yang dicapai dewasa ini tidak terlalu buruk, meskipun belum dapat dikatakan baik. Cita-cita yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 seperti: memajukan kesejahteraan umum (ekonomi), mencerdaskan kehidupan bangsa (pendidikan), dan melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia (pertahanan & keamanan) masih dihadapkan pada berbagai tantangan.
Tantangan dalam bidang ekonomi meliputi antara lain; masih tingginya tingkat pengangguran, besarnya utang luar negeri, belum meratanya penghasilan warga masyarakat, kuatnya pengaruh kapitalisme (berdirinya mall-mall yang menggeser pasar-pasar tradisonal). Beberapa komoditas yang dihasilkan rakyat kecil mulai tumbuh dan berkembang seperti: batik, kerajinan tangan, garmen, namun belum mampu bersaing dengan pemodal-pemodal besar.
Bidang pendidikan mengalami kemajuan yang cukup pesat, namun pada tingkat pendidikan tinggi (universitas) hanya dapat dijangkau oleh sebagian kecil anggota masyarakat yang kebanyakan kelompok menengah keatas. Pendidikan masih memihak kepada kelompok elit masyarakat, terutama di perkotaan. Fasilitas pendidikan di pedesaan umumnya memprihatinkan, karena jauh dari akses pusat kekuasaan.
Bidang pertahanan keamanan Indonesia jauh tertinggal di bandingkan dengan Negara tetangga, Malaysia, Singapura, bahkan dengan Vietnam. Alat utama sistem persenjataan (Alutsista) yang dimiliki TNI dan Polri kebanyakan sudah berusia tua, sehingga sering terjadi kecelakaan pesawat terbang milik TNI dan Polri yang merisaukan masyarakat. Belum lagi dihadapkan pada ancaman Negara tetangga yang mengklaim pula-pulau terluar Indonesia seperti Ambalat, Indonesia seakan tidak berdaya (powerless) karena kekurangan fasilitas pendukung yang memadai untuk mempertahankan wilayah Indonesia dari agresi pihak luar. Bahkan untuk mempertahankan kedaulatan wilayah dari para penjarah kekayaan laut Indonesia saja, bangsa kita kewalahan karena minimnya fasilitas pendukung seperti kapal patrol yang dapat bergerak cepat.
Kendatipun demikian semangat untuk mempertahankan tanah air dari ancaman pihak luar patut diacungi jempol, meskipun semangat saja belum cukup, karena harus didukung pula sistem persenjataan yang canggih. Dalam hal ini adagium yang dilontarkan Thomas Hobbes masih relevan, yaitu Bellum pacis patter (Perang bapak perdamaian), dan Si Vis Pacem para bellum ( Jika ingin perdamaian siapkan perang).
  
4.      Pancasila Sebagai Harapan

Suatu bangsa yang relijius dengan mencantumkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama, harus memiliki semangat dan harapan pada masa depan yang lebih baik. Beberapa bentuk harapan itu meliputi antara lain sebagai berikut.
Pertama, membaiknya perekonomian bangsa yang diikuti dengan meningkatnya penghasilan masyarakat, sehingga mampu hidup secara layak. Sebagai bangsa yang telah merdeka selama 64 tahun adalah kewajaran apabila setiap terjadi prosesi kepemimpinan, maka hal pertama yang diharapkan masyarakat ialah membaiknya perekonomian nasional. Beberapa indikator perbaikan ekonomi nasional antara lain: harga bahan kebutuhan pokok stabil (tidak mengalami kenaikan), terbukanya lapangan kerja sehingga memperkecil jumlah pengangguran, pelayanan kesehatan yang baik dan murah, harga BBM stabil.
Kedua, setiap keluarga menginginkan perubahan terhadap anggota keluarga dan salah satu yang terpenting bagi terjadinya perubahan itu ialah kesempatan untuk memperoleh pendidikan dengan biaya yang murah (bahkan gratis), fasilitas pendidikan yang memadai (terutama di daerah-daerah terpencil), kualitas pendidikan yang diikuti dengan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan
Ketiga, dalam rangka mempertahankan wilayah dan kedaulatan bangsa Indonesia dari agresi pihak luar, maka persenjataan (alutsista) dan profesionalitas TNI dan Polri perlu ditingkatkan dengan menambah anggaran pertahanan, sehingga bangsa Indonesia dapat memiliki persenjataan yang canggih dan mampu menggunakannya secara professional. Di samping fasilitas dan kemampuan profesionalitas, maka pendapatan atau gaji para petugas pertahanan dan keamanan perlu ditingkatkan untuk mendatangkan rasa aman dan dihargai.
C.       Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut.
Pertama, sebuah ideologi terbuka mengandung cita-cita dan nilai yang mendasar yang bersifat dinamik dan dapat direinterpretasi sesuai dengan kebutuhan jaman. Namun hal itu tidak berarti sebuah ideologi harus selalu berubah seiring dengan perkembangan jaman, ideologi juga harus mampu menyaring pengaruh dari luar, sehingga dapat mereduksi unsur-unsur negatif yang terbawa serta dalam proses modernisasi dan globalisasi.
Kedua,  tantangan terhadap ideologi Pancasila berkaitan dengan cita-cita yang dikandungnya, yaitu masalah rendahnya pertumbuhan ekonomi, elitis bidang pendidikan, minimnya anggaran dan fasilitas pertahanan keamanan, sehingga bangsa Indonesia belum disegani dalam arti harga diri dan kemampuan profesionalitas di tengah pergaulan dengan bangsa lain.
Ketiga, harapan masyarakat Indonesia terhadap ideologi Pancasila, yaitu dinamika dan reinterpretasi pada tingkat operasionalitas mampu menghasilkan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat kecil seperti: perlindungan kepada warga untuk dapat mengenyam dan meningkatkan pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, perbaikan tingkat penghasilan, peluang untuk berusaha dalam rangka mendukung perekonomian keluarga, rasa aman terhadap ancaman dari luar.

Sumber Acuan
Mohammad Noor Syam, 2009, Sistem Filsafat Pancasila, dalam Kongres Pancasila Kerjasama Universitas Gadjah Mada dan Mahkamah Konstitusi RI, Yogyakarta.
Sastraprateja, 1992, “Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan Budaya”, dalam Pancasila Sebagai Ideologi, BP-7 Pusat, Jakarta.
Soerjanto Poespowardojo, 1992, “Pancasila Sebagai Ideologi Ditinjau dari Segi Pandangan Hidup Bersama”, dalam Pancasila Sebagai Ideologi, BP-7 Pusat, Jakarta.

Reformasi Indonesia

REFLEKSI ATAS REFORMASI INDONESIA
Oleh: Rizal Mustansyir

A.  PENDAHULUAN

Perubahan merupakan suatu dinamika dalam kehidupan manusia, bahkan berlaku pula bagi seluruh mahluk di alam semesta ini. Tetapi tidak semua perubahan mesti menimbulkan dampak positif bagi setiap mahluk. Seekor ikan tidak memerlukan perubahan dari sirip menjadi sayap, karena air adalah habitatnya yang lebih memerlukan sirip ketimbang sayap. Demikian pula halnya dengan burung yang tidak membutuhkan perubahan dari sayap menjadi sirip, karena ia lebih banyak hidup di darat dan udara yang memerlukan dukungan kepak sayap ketimbang gerakan sirip. Namun manusia lebih membutuhkan perubahan dibanding mahluk hidup lainnya, karena dunianya lebih terbuka (Weltoven), di samping itu rasionalitas yang dimilikinya juga menuntut pemuasan atas rasa ingin tahu (curiosity). Di saat terjadi akumulasi persoalan yang mengendap dalam dirinya, maka di saat itu pula manusia mencetuskan gagasan baru bagi munculnya perubahan.
Manusia dalam kehidupan kelompok, klan, suku bangsa, bangsa mempunyai tuntutan dan kebutuhan yang lebih kompleks, sehingga perubahan merupakan salah satu indikator penting untuk memahami gerak maju budaya suatu kelompok. Ketika anggota kelompok memiliki gagasan, maka komunitas mencoba untuk mengakomodir gagasan tersebut atas nama kepentingan bersama, meskipun belum tentu gagasan tersebut dapat diwujudkan dalam kenyataan. Namun paling tidak terjadi pertukaran ide (sharing) dalam kelompok yang mampu melahirkan perubahan, entah cepat atau lambat.
Reformasi merupakan bentuk perubahan yang dianggap dapat membawa semangat pembaharuan dalam kehidupan suatu kelompok atau bangsa. Meskipun perubahan itu sebuah keniscayaan, namun perubahan ke arah perbaikan nasib memerlukan perencanaan dan pengawalan dari berbagai pihak. Semangat pembaharuan yang tidak diiringi kontrol dan tekad yang kuat dapat menjadikan reformasi itu kehilangan arah.
 Bagaimana bentuk reformasi yang terjadi di Indonesia pasca keruntuhan rejim Orde Baru? Apakah refeormasi itu sudah sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia? Ataukah reformasi yang telah berlangsung selama 12 tahun ini telah kehilangan rohnya? Apakah roh atau semangat atau janji reformasi itu sesungguhnya? Hal inilah yang coba di ulas dalam tulisan berikut ini.

B.  PEMBAHASAN

1.      Pengertian Reformasi
Istilah Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya mengacu kepada gerakan mahasiswa yang terjadi pada tahun 1998 dalam rangka menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru. Kendati demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll. Mochtar Pabottinggi dalam salah satu artikelnya “Politik Menyantuni Pluralitas” dalam Indonesia Abad XXI (2000: 99) menilai bahwa reformasi yang terjadi pada jaman Orde Baru itu merupakan sebuah reformasi konyol, karena Soeharto membukakan pintu reformasi pada saat yang terburuk bagi reformasi itu, ketika pemerintahan benar-benar tak mungkin dijalankan lantaran kebangkrutan multidimensi. Ia menengarai bahwa Soeharto menyadari urgensi reformasi, namun malah menyia-nyiakan semua peluang emas itu, menunda hingga saat celaka di mana Soeharto tak sanggup bertindak lain dari tinggal glanggang colong playu.
Satu hal penting dalam pengertian reformasi di atas, yaitu perubahan atas sistem yang sudah ada, artinya reformasi itu tidak pernah mulai dari titik nol. Reformasi lebih merupakan sebuah reaksi atas ketidakmampuan sistem yang berlaku. Reformasi itu menghendaki perubahan dari suatu kondisi ke arah kondisi yang lebih baik. Reformasi adalah sinyal bagi masyarakat bahwa penyelamatan itu diperlukan agar tidak terjadi catastrophe.  Berdyaev, seorang filsuf eksistensialis asal Rusia mencontohkan hancurnya peradaban suatu bangsa akibat perang, bencana, termasuk berbagai krisis lain yang melanda. Contohnya Empirium Romawi. Toynbee yang mempelajari sejarah peradaban bangsa-bangsa menengarai bahwa kehancuran peradaban suatu bangsa lebih disebabkan kelompok minoritas, penguasa, tidak memiliki kemampuan untuk merespons tantangan yang timbul (Response and Challenge), sehingga suatu bangsa dapat menjadi punah. Contoh bangsa Indian Aztex di Meksiko yang memiliki benteng pertahanan yang kuat pada masa itu punah hanya dalam tempo beberapa  hari oleh pendatang dari Portugis yang  membunuhi pemimpin-pemimpin Aztex tersebut.
Reformasi dapat dikatakan sebagai titik balik peradaban untuk menghindari terjadinya catastrophe, ketika sebuah bangsa dilanda multikrisis, maka diperlukan suatu upaya perubahan yang tidak hanya sepotong-sepotong, tetapi sistemik dan holistik. Reformasi yang dilakukan disini bukanlah sebuah keterpaksaan, melainkan sebagai sebuah keniscayaan. Sebab reformasi yang dilakukan lantaran ada unsur keterpaksaan, akan menyimpan persoalan lanjutan, yang mungkin sementara waktu ditunda demi penyelamatan sesaat. Reformasi baru dapat dikatakan berhasil manakala semua pihak yang terlibat memiliki kesadaran penuh untuk menyelamatkan bahtera kehidupan bersama sebagai suatu komunitas atau bangsa. Namun itu tidak berarti sebuah reformasi pasti berjalan mulus tanpa halangan sesuatu, sangat dimungkinkan ada pihak tertentu yang dikorbankan untuk kepentingan pihak lain. Contoh reformasi Indonesia 1998 jelas menunjukkan hal tersebut, di saat Soeharto lengser dari kursi kepresidenan, Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden didaulat untuk menggantikan kedudukan Presiden. Namun salah satu akibat yang paling dirasakan ialah lemahnya hukum ketika ada upaya untuk menyelidiki harta kekayaan mantan penguasa Orde Baru. Habibie tidak punya nyali untuk menjadikan mantan atasannya itu sebagai pesakitan dalam kasus korupsi. Atau mungkin sebelumnya  memang terjadi deal politik untuk tidak mengusut dosa-dosa politik penguasa Orde Baru.
2.      Janji Reformasi
Setiap reformasi menjanjikan perubahan ke arah yang lebih baik, itu pasti secara Das Sollen. Namun dalam kenyataannya (Das Sein) mewujudkan janji reformasi itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya merealisasikan janji reformasi. Pertama, lemahnya perangkat hukum yang ada, sehingga cita-cita yang dicetuskan semula mengalami penggembosan, sirna ditelan waktu. Kasus korupsi mantan penguasa Orde Baru membuktikan hal tersebut, di mana sistem hukum di Indonesia menjadi mandul. Aparat hukum tidak pernah mampu membuktikan dosa-dosa penguasa Orde Baru, lantaran pembuktian terbalik dalam kasus korupsi rontok begitu saja ketika dihadapkan pada pernyataan Soeharto bahwa ia tidak punya simpanan sepeser pun. Kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan ternyata hanya puncak gunung es, karena kasus penggelapan pajak lainnya terus bermunculan, sehingga terlihat adanya indikasi kuat adanya mafia pajak sistematis, sebagaimana yang ditengara Menkeu Sri Mulyani Indrawati.  Kedua, amnesia alias penyakit pelupa yang banyak menghinggapi masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia diminta untuk menjadi bangsa yang besar dengan menelan mentah-mentah peribahasa mikul nduwur mendhem jero, menghormati pendahulu dan tidak mencari-cari kesalahannya. Masyarakat Indonesia lupa dengan berbagai kasus korupsi yang terjadi pada era Orde baru seperti: kasus Bulog Kal-Tim  yang melibatkan Budiaji, dan berbagai kasus penindasan politik seperti yang dialami A.M.Fatwa, dan sebagainya. Ketiga, kebebasan semu (pseudo-freedom) yang menyertai kelahiran sebuah reformasi sebagaimana yang terlihat dalam kehidupan demokrasi bangsa Indonesia dewasa ini. Setiap kali kita menyaksikan perdebatan anggota DPR di televisi, kita merasa miris dengan obral pernyataan, baik yang terang-terangan maupun pernyataan vulgar yang dilontarkan tanpa memikirkan akibat yang muncul di masyarakat. Kata-kata ”bangsat”, heeh”, “kau”, “sabar dulu Daeng”, dan seterusnya merupakan bentuk kebebasan semu yang membuat bingung masyarakat awam. Kebebasan semu ini benar-benar bertolak belakang dengan gaya ungkapan  eufemisme politik di jaman Orde Baru, dimana istilah tertentu diperhalus, dimanipulasi agar masyarakat terkecoh seperti: “ditangkap” menjadi “diamankan”,  “kenaikan harga” menjadi “penyesuaian harga”, dan seterusnya. Keempat, politik versus hukum menempati ruang perdebatan di berbagai media informasi dan komunikasi, sehingga masyarakat sulit membedakan mana kasus politik mana kasus hukum. Sebagai contoh: kasus bank Century sulit dipilah antara masalah politik dan masalah hukum. Keduanya hadir dalam ruang publik tanpa mengindahkan aturan main (rule of the games) yang tegas dan jelas.
3.      Reformasi Tanpa Bentuk
Amorphous yang berarti tidak mempunyai bentuk yang tetap, bahkan tidak terorganisasi merupakan salah satu karakteristik reformasi dewasa ini. Sebuah bentuk yang tetap tentunya bertitik tolak dari sebuah perencanaan yang jelas, ada visi dari sebuah perjalanan yang direncanakan. Namun sejak awal reformasi bergulir di Indonesia, kita belum melihat perencanaan yang matang dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Sandiwara politik yang muncul di panggung kekuasaan mempertontonkan perebutan kursi kekuasaan dengan berbagai cara, mulai dari politik dagang sapi sampai ke bentuk yang paling vulgar yaitu menjatuhkan lawan politik dengan cara-cara yang tidak elegan. Kasus perseteruan Susno Duaji dengan KPK, yang semula menempatkan Susno sebagai pecundang (kasus cicak versus buaya), dalam tempo singkat berubah menempatkan Susno sebagai pahlawan ketika ia membuka kasus penyuapan pajak di tubuh Polri. Kesemuanya itu merupakan indikasi adanya ketidakberesan penanganan hukum, sekaligus menciptakan imej bahwa politik masih mendominasi hukum. Dalam salah satu dialog  di stasiun televisi beberapa waktu yang lalu, seorang pengamat politik, Yudi Latif, melontarkan ucapan “adanya kriminalisasi politik dan politisasi kriminal”. Kriminalisasi politik dimaksudkan bidang politik menjadi sarana untuk melakukan berbagai perilaku kriminal seperti; kasus penyuapan terhadap anggota DPR. Sedangkan politisasi kriminal lebih menempatkan persoalan-persoalan kriminal (seperti: kasus Anggodo) dimuati unsur-unsur politik, sehingga persoalan yang seharusnya terletak di ranah hukum bergeser ke ranah politik. 
Tidak ada masyarakat Indonesia yang tahu pasti siapa yang benar, siapa yang salah. Inilah salah satu bentuk reformasi tanpa bentuk, kelihatannya memang terjadi perubahan dalam kehidupan hukum dan politik di Indonesia, tetapi kita tidak tahu persis apa yang sebenarnya terjadi di balik sandiwara politik itu tadi. Masyarakat hanya ditempatkan sebagai penonton politik, bukan pemain, paling banter dihibur dengan dialog interaktif yang ditayangkan beberapa stasiun televisi seperti: Metro, ANTV, TVONE, dan lain-lain. Namun rakyat kecil tidak punya peluang untuk naik ke panggung sandiwara politik.
Reformasi tanpa bentuk itu terjadi karena beberapa faktor sebagai berikut. Pertama, tidak adanya perencanaan yang matang dalam perubahan yang muncul, lantaran perubahan lebih dimaksudkan sebagai reaksi spontan atas sistem pemerintahan yang dianggap gagal. Reformasi yang muncul pada tahun 1998 di Indonesia lebih bersifat spontan, meskipun menghasilkan pahlawan-pahlawan reformasi seperti: Amien Rais, Megawati, Abdurrahman Wahid, dan Hamengku Buwono X. Namun tidak ada kesepakatan yang kuat diantara keempat tokoh reformasi tersebut, bahkan yang terjadi adalah perebutan kekuasaan di antara mereka. Komitmen kuat yang ada pada waktu itu hanyalah menempatkan posisi mereka berseberangan dengan penguasa Orde Baru, selain komitmen itu belum ada gambaran jelas apa yang hendak mereka perjuangkan. Dua diantara keempat reformist itu, Abdurrahman Wahid dan Megawati memang berhasil menjadi presiden RI sesaat, sedangkan dua lainnya gagal dalam pilpres dan pencalonan. Mereka lebih dipersatukan hanya oleh satu kepentingan bersama, yaitu mengenyahkan Soeharto dari panggung kekuasaan.
Kedua, reformasi tidak melibatkan kepentingan rakyat, tetapi lebih cenderung mengatasnamakan rakyat. Padahal keberhasilan sebuah reformasi justeru apabila didukung oleh rakyat. Namun kemiskinan, pengangguran tetap tinggi, rakyat mulai menyadari bahwa mereka hanya dijadikan sasaran antara untuk menduduki jabatan kekuasaan. Reformasi yang tidak didukung oleh rakyat adalah reformasi tanpa bentuk, karena hanya bersifat sepihak. Rakyat mengalami pembiaran, sehingga mereka menjadi apatis terhadap reformasi yang terjadi. Memang ada kelompok rakyat yang diuntungkan oleh gelombang reformasi, tetapi lebih bersifat sesaat. Misalnya: Pilkada yang mengatasnamakan reformasi dan otonomi daerah itu hanya dinikmati sekelompok kecil masyarakat yang terlibat secara aktif sebagai pendukung pihak tertentu yang kebetulan menang dalam pemilihan. Namun nasib rakyat secara keseluruhan belum mengalami perubahan menjadi lebih baik daripada sebelumnya.
Ketiga, reformasi tidak didasarkan atas aturan main yang jelas, terutama dalam bidang politik dan hukum. Aturan main dalam bidang politik diperlukan untuk mengatur mekanisme berdirinya partai politik yang semakin menjamur walaupun tanpa fatsun politik yang jelas. Aturan main dalam bidang hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan  tentang sanksi yang jelas dan tegas terhadap penyelewengan dana kampanye, dan lain sebagainya. Hukum masih dipahami dalam tatanan Quid Iuris (apakah hukum itu), bukan Quid Ius (apakah keadilan itu). Kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh para penegak hukum seperti: hakim, jaksa, dan polisi sedemikian menjamur. Mahkamah Agung, khususnya Komisi Yudisial yang berfungsi untuk mengontrol perilaku hakim kebanjiran kasus abuse of power sehingga kewalahan.
Keempat, reformasi berjalan sekehendak hati, terutama terkait dengan kebebasan pers dan informasi. Kebebasan yang berlebihan beresiko maraknya pemberitaan dan informasi yang tidak lagi berorientasi pada objektivitas dan tanggungjawab, melainkan lebih mengedepankan pada jor-joran berita dan informasi. Berita dan gosip, informasi dan fitnah menjadi sulit dibedakan, sehingga terjadi kesimpangsiuran. Media cetak dan elektronik lebih berorientasi pada idola pasar (Francis Bacon menyebutnya dengan istilah Market idols/idola fori) yang acapkali menimbulkan kesalahpaman komunikasi. Meskipun harus diakui ada media yang tetap berusaha bersikap netral dan objektif dalam pemberitaan.
4.      Pengawal Reformasi
Siapa pihak yang harus bertanggungjawab terhadap jalannya reformasi? Ini pertanyaan yang acapkali muncul manakala terjadi perubahan dalam kehidupan bernegara. Pemerintah selalu dituding sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas jalannya reformasi, padahal pemerintah berada dalam posisi pelaku yang sulit untuk menilai dirinya sendiri. Oleh karena itu paling tidak ada tiga pihak yang dapat menjalankan peran sebagai pengawal reformasi itu. Pertama, masyarakat luas pada umumnya, karena mereka berada pada posisi penonton. Ibarat permainan catur, penonton acapkali lebih jeli melihat kesalahan yang dilakukan para pemain catur ketika keduanya membuat langkah dalam permainan tersebut.  Memang ada anggota masyarakat tertentu yang berpeluang menjadi pelaku sejarah terjadinya perubahan, namun ketika titik perubahan itu diambil alih oleh pemerintah, maka peran anggota masyarakat itu dianggap selesai. Pada gilirannya muncul ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang berbuah demonstrasi, kerusuhan atau amuk massa, anarkhis. Masyarakat dapat menjadi kekuatan luar biasa (people power) ketika terjadinya sebuah perubahan yang mendesak dan memang dikehendaki. Hal ini pula yang terjadi pada 19 dan 20 Mei 1998 di saat terjadinya gelombang protes massa di berbagai penjuru tanah air yang menghendaku Soeharto turun dari jabatan kepresidenan. Kedua, elit perguruan tinggi yang mengedepankan idealisme di balik reformasi yang terjadi. Di era 1965 ketika kekuasaan Orde Lama runtuh, mahasiswa UI dan elemen perguruan tinggi lainnya berperan sangat dominan dalam mendongkel kekuasaan Soekarno. Reformasi 1998 pun di awali oleh gerakan mahasiswa, mulai dari kasus Trisakti, Semanggi, yang kemudian diikuti oleh berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang berhasil melengserkan Soeharto dari tampuk kekuasaannya. Ketiga, media cetak dan elektronik yang mampu memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat dan objektif. Rekaman video yang dilakukan wartawan Metro di Bandara Soekarno-Hatta ketika terjadinya penangkapan terhadap Susno Duaji beberapa waktu yang lalu membuktikan betapa pers memiliki kekuatan sebagai pengawal reformasi yang luar biasa. Setiap sudut ruang publik merupakan sasaran kamera yang dapat diangkat sebagai objek pemberitaan oleh berbagai media yang tumbuh menjamur di Indonesia. Media merupakan pengawal reformasi yang paling ampuh dan efektif, namun dapat pula menjadi wahana untuk melegitimasikan kekuasaan partai politik tertentu.
5.      Reformasi dan Ideologi Bangsa
Ada hal yang cukup mengkhawatirkan sejak terjadinya reformasi di Indonesia Mei 1998, yaitu meredupnya semangat ideologi bangsa, Pancasila. Bahkan ada kecenderungan tokoh-tokoh bangsa enggan disebut Pancasilais, karena takut dikait-kaitkan dengan rejim Orde Baru yang rajin menggunakan Pancasila sebagai alat untuk membenarkan jargon-jargon politik mereka. Adakah yang salah dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia? Jawaban yang muncul bisa bersifat mendua, di satu pihak ideologi itu bukan milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh komponen bangsa; di pihak lain ideologi dapat dipergunakan sebagai alat pelanggeng kekuasaan. Contoh paling jelas adalah ideologi komunis yang dipergunakan sebagai alat kekuasaan para penguasa di Unisoviet dan di Cina pada jaman Stalin dan Mao Ze Dong. Namun kasus di Indonesia jelas berbeda, karena ideologi Pancasila merupakan pilihan sadar para pendiri negara ketika mereka mendiskusikan berdirinya negara Republik Indonesia ini. Sebuah negara yang tidak memiliki fondasi yang kuat, yakni ideologi, akan mudah diombang-ambingkan oleh ideologi asing, sekaligus reformasi yang berlangsung akan berjalan tanpa tuntunan yang jelas. Inilah sebabnya penting bagi bangsa ini untuk meluruskan jalannya reformasi dengan kawalan ideologi Pancasila melalui langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, perlunya koreksi terhadap monotafsir ideologi Pancasila yang pernah dilakukan rejim Orde Baru agar jangan sampai terjebak ke dalam truth-claim sepihak. Bahaya yang ditimbulkan oleh klaim kebenaran sepihak dari penguasa ini ialah menjadikan pihak lain yang memiliki tafsir dan pandangan berbeda tentang ideologi itu sebagai musuh. Akibatnya komponen bangsa ini terbelah ke dalam berbagai kelompok yang saling curiga dan hasrat untuk saling memojokkan pihak lain. Kedua,  Pancasila perlu didudukkan sebagai milik bangsa, bukan hanya milik penguasa. Karena, baik secara historis maupun secara yuridis, ideologi bangsa itu memang milik bersama yang harus mampu mewarnai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Belum semua cita-cita bangsa dapat dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bagi pertumbuhan suatu bangsa yang relatif masih muda (65 tahun), maka hasil yang dicapai dewasa ini tidak terlalu buruk, meskipun belum dapat dikatakan baik. Cita-cita yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 seperti: memajukan kesejahteraan umum (ekonomi), mencerdaskan kehidupan bangsa (pendidikan), dan melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia (pertahanan & keamanan) masih dihadapkan pada berbagai tantangan.
Tantangan dalam bidang ekonomi meliputi antara lain; masih tingginya tingkat pengangguran, besarnya utang luar negeri, belum meratanya penghasilan warga masyarakat, kuatnya pengaruh kapitalisme (berdirinya mall-mall yang menggeser pasar-pasar tradisonal). Beberapa komoditas yang dihasilkan rakyat kecil mulai tumbuh dan berkembang seperti: batik, kerajinan tangan, garmen, namun belum mampu bersaing dengan pemodal-pemodal besar.
Bidang pendidikan mengalami kemajuan yang cukup pesat, namun pada tingkat pendidikan tinggi (universitas) hanya dapat dijangkau oleh sebagian kecil anggota masyarakat yang kebanyakan kelompok menengah keatas. Pendidikan masih memihak kepada kelompok elit masyarakat, terutama di perkotaan. Fasilitas pendidikan di pedesaan umumnya memprihatinkan, karena jauh dari akses pusat kekuasaan.
Bidang pertahanan keamanan Indonesia jauh tertinggal di bandingkan dengan Negara tetangga, Malaysia, Singapura, bahkan dengan Vietnam. Alat utama sistem persenjataan (Alutsista) yang dimiliki TNI dan Polri kebanyakan sudah berusia tua, sehingga sering terjadi kecelakaan pesawat terbang milik TNI dan Polri yang merisaukan masyarakat. Belum lagi dihadapkan pada ancaman Negara tetangga yang mengklaim pula-pulau terluar Indonesia seperti Ambalat, Indonesia seakan tidak berdaya (powerless) karena kekurangan fasilitas pendukung yang memadai untuk mempertahankan wilayah Indonesia dari agresi pihak luar. Bahkan untuk mempertahankan kedaulatan wilayah dari para penjarah kekayaan laut Indonesia saja, bangsa kita kewalahan karena minimnya fasilitas pendukung seperti kapal patroli yang dapat bergerak cepat.
Kendatipun demikian semangat untuk mempertahankan tanah air dari ancaman pihak luar patut diacungi jempol, meskipun semangat saja belum cukup, karena harus didukung pula sistem persenjataan yang canggih. Dalam hal ini adagium yang dilontarkan Thomas Hobbes masih relevan, yaitu Bellum pacis patter (Perang bapak perdamaian), dan Si Vis Pacem para bellum ( Jika ingin perdamaian siapkan perang).

6.      Reformasi yang Melahirkan Kecemasan
Kecemasan (Anxiety) merupakan gejala yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia dewasa ini. Sebuah kecemasan biasanya terkait dengan masa depan yang tidak jelas. Dalam bentuk pertanyaan yang sederhana, masyarakat bergumam: “Mau dikemanakan bangsa Indonesia ini di masa depan?”.  Kecemasan akan masa depan bangsa Indonesia ini ditimbulkan oleh beberapa faktor. Pertama, ketidakpercayaan, keraguan atau kesangsian (distrust) terhadap tindakan penguasa, elit politik, dan aparat hukum merupakan sindrom yang paling kuat dewasa ini. Sikap SBY yang kurang tegas terhadap beberapa kasus pelanggaran hukum yang melibatkan orang-orang terdekatnya seperti: Boediono, Sri Mulyani menambah keraguan masyarakat akan terselesaikannya kasus Bank Century secara hukum. Kedua, pesimistik yang melanda sebagian besar masyarakat atas berbagai persoalan bangsa, mulai dari berbagai fenomena kekerasan (contoh kasus tragedi berdarah Mbah Priok) hingga rasa keadilan yang terusik karena kasusnya tidak kunjung usai (seperti kasus penyuapan Anggodo yang dibuka rekamannya oleh Mahkamah Konstitusi tetapi tetap tak terjangkau oleh hukum). Pesimis adalah lawan kata dari optimis. Optimis berarti yakin terhadap masa depan yang lebih baik, sedangkan pesimis mengandung arti ketidakyakinan atas masa depan yang lebih baik. Berbagai krisis yang bermunculan di bidang hukum, politik, ekonomi, dan sosial tidak memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat atas sistem penyelenggaraan pemerintahan sekarang ini. Menyitir pandangan Arthur Schopenhauer, seorang filsuf Jerman abad kesembilanbelas yang mengatakan bahwa kekerasan dan ketidakadilan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat menjadikan kehidupan individu merupakan serangkaian tragedi tanpa makna. Kiranya ungkapan Schopenhauer menggambarkan fenomena yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu belakangan ini. Masyarakat tidak lagi memiliki keyakinan akan perubahan ke arah perbaikan di masa depan, lantaran situasi dan gerak reformasi tidak mengarah kesana.  Ketiga, sikap apatis yang menghinggapi sebagian masyarakat terlihat dari ketidakpedulian mereka terhadap pemilihan kepala daerah, sehingga di beberapa daerah golongan putih malah menjadi pemenang. Ada kelompok masyarakat yang tidak mau ambil pusing dengan “pesta demokrasi”, yang bagi mereka tidak mendatangkan perbaikan apa pun dalam kehidupan mereka. Begitu pemilihan kepala daerah selesai, mereka kembali kepada rutinitas biasa, petani kembali ke sawah, pedagang kembali ke pasar, pegawai kembali kantor, dan seterusnya. Tidak ada sesuatu yang berubah, pesta demokrasi itu mirip pesta perhelatan perkawinan di desa-desa mereka, mereka tidak menikmati apa-apa, kecuali lelah dan sedikit hiburan artis, kaos, makanan, dan perlengkapan kampanye lainnya, begitu pesta usai mereka hanya kebagian tugas bersih-bersih dengan upah ala kadarnya. 

C.  KESIMPULAN

Reformasi di Indonesia yang sudah berjalan selama 12 tahun kalau dihitung sejak Mei 1998 adalah sebuah perjalanan cukup panjang yang menyisakan beberapa catatan penting.
Pertama, pergantian pemimpin setelah Soeharto, sejak Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudoyono periode pertama dan masuk ke periode kedua belum menampakkan perubahan yang substansial. Dalam arti tingkat kesejahteraan masyarakat belum meningkat secara signifikan. Bahkan ada fenomena yang menggiriskan di sebagian masyarakat pedesaan (contohnya: di Subang) yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar berupa beras, sehingga mereka mengonsumsi nasi aking. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai perusahaan meningkatkan jumlah pengangguran yang pada gilirannya menjadi pemicu meningkatnya tindak kejahatan, pelayanan kesehatan optimal yang belum menjangkau masyarakat awam.   
Kedua, memang ada beberapa hal yang menggembirakan terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, namun masih terbentur pada sanksi yang belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi. Fenomena korupsi belakangan ini mulai terbuka, tetapi ruang dalam masih menyimpan banyak “misteri kegelapan”. Contoh: kasus penyuapan Bibit-Chandra dari KPK, kasus Bank Century yang melibatkan Boediono dan Sri Mulyani, kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan yang melibatkan pejabat di tubuh Polri, dan lain sebagainya.
Ketiga, kasus pembunuhan berencana yang dituduhkan terhadap ketua KPK Antasari Azhar sampai sekarang masih diliputi misteri dan belum ada kepastian hukum yang jelas. Gelombang kasus yang datang silih berganti menyebabkan masyarakat tidak paham apakah ada rangkaian antara kasus yang satu dengan yang lain, ataukah memang merupakan hal yang terpisah. Ataukah memang ada skenario untuk menghapus jejak kasus yang satu dengan memunculkan kasus yang lain.
Keempat,  sebuah reformasi pada akhirnya memang menuntut perubahan, namun bukan perubahan yang membingungkan, tanpa rencana, dan tanpa bentuk. Reformasi di Indonesia membutuhkan perencanaan dan pengawalan yang dilakukan terus menerus, sehingga tidak kehilangan rohnya, yaitu membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas. Dalam hal ini peran media cetak dan elektronik sangatlah penting, sejauh mereka mampu bersifat netral, objektif, dan bertanggungjawab.
Kelima,  reformasi di Indonesia seyogyanya memiliki warna ideologis yang jelas agar tidak dilibas oleh ideologi-ideologi asing yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Ideologi bangsa Pancasila dibutuhkan untuk mengawal reformasi ke jalan yang sesuai dengan aspirasi rakyat, sejauh tidak dipolitisasi dan dijadikan alat pembenaran tindakan para reformist. Ideologi Machiavelisme, yakni tujuan menghalalkan segala cara tampaknya perlu diwaspadai, karena sudah mulai muncul sebagai gejala umum.